Tanya Jawab Seputar BPJS Kesehatan (1)


Tanya-Jawab Seputar BPJS Kesehatan (1)

Assalamu’alaikum wr.wb.
Dokter, mau tanya, putri saya insya Allah dalam waktu dekat akan melahirkan. Menurut dokter kandungan, persalinan yg kedua ini akan dilakukan dengan cesar lagi, sama seperti persalinan pertama. Putri saya sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Terkait cesar, apakah semua biayanya di tanggung BPJS Kesehatan, termasuk perawatan pasca operasi? Demikian dokter pertanyaan ibu. Terima kasih. Wasalam.

Wa’alaikumsalam wr.wb.
Terima kasih ibu atas pertanyaannya. Sekali lagi saya tegaskan, saya bukan Pegawai BPJS Kesehatan. Saya hanyalah bagian dari warga negara tercinta ini yang berniat dan sekaligus mencoba berikhtiar membagi informasi untuk kebaikan bersama. Jika ada pegawai BPJS Kesehatan yang ikut membaca postingan ini dan katakanlah menemukan ada keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku misalnya, maka besar harapan saya agar secepatnya memberikan klarifikasi, sekali lagi demi kebaikan bersama.

Baik, sejauh yang saya ketahui, cesar yang dilakukan atas indikasi medis pada seorang ibu yang telah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, seluruh pembiayaannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk perawatan pasca operasi, dengan catatan operasi cesar (dan/atau perawatan pasca operasi) dilakukan di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk keterangan lebih terperinci, saya sarankan Ibu atau keluarga tidak sungkan-sungkan menanyakan hal ini ke rumah sakit dan ke petugas BPJS setempat.

Hal penting yang ingin saya ingatkan, pastikan bahwa janin atau bayi yang masih ada dalam kandungan sudah didaftarkan menjadi calon peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Keterlambatan mendaftarkan bayi dalam kandungan dapat menjadi kendala dalam pembiayaan untuk bayi tersebut jika membutuhkan tindakan atau perawatan tambahan pada saat kelahirannya. Mendaftarkan janin atau bayi dalam kandungan ini memang ketentuan yang agak sedikit “aneh” menurut saya, tapi saran saya sebelum “keanehan” ini terkoreksi, upayakan saja dulu untuk diikuti. Saya yakin, suatu saat “keanehan” tersebut akan dimasukkan dalam keranjang sampah sejarah.

Terkait pendaftaran janin atau bayi dalam kandungan, saya mencoba membuat rangkumannya dalam sebuah video slide sederhana berikut ini. Monggo, silahkan disimak, semoga bermanfaat. Oya, hampir lupa, satu catatan yang perlu saya informasikan terkait video tersebut di bawah ini adalah ketentuan yang berhubungan dengan status bayi yang dilahirkan oleh Ibu kandung yang merupakan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Mengingat video slide tersebut saya buat sebelum keluar PP Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 101 Tahun 2012 Tentang PBI Jaminan Kesehatan, maka melalui halaman ini saya sampaikan perkembangan terbaru mengenai status bayi yang dilahirkan oleh seorang Ibu PBI tersebut.

Dalam hal ini patut disyukuri, melalui PP 76/2015 Pasal 11B Ayat (5) dinyatakan secara tegas bahwa Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan, sehingga tidak perlu repot-repot mendaftar. Tapi ingat, ini berlaku khusus untuk bayi yang dilahirkan oleh Ibu PBI. Dalam waktu dekat ini, insya Allah ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan otomatis bayi yang lahir dari Ibu PBI itu akan diundangkan oleh Pemerintah. Informasi ini saya dengar langsung dari Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini dalam kesempatan mengikuti Pertemuan Nasional Percepatan Integrasi Jamkesda dalam JKN yang diselenggarakan di Hotel Aston Imperial Bekasi, 3-5 Mei 2016.

(Oya, jangan kaget ya, yang bersenandung dalam video slide di bawah ini bukan Maher Zain lho ya, tapi saya sendiri, langsung dari dapur rumah, bukan dari dapur rekaman; baru bangun tidur lagi ... Komplit dah pokoknya ... hehehe)

0 Response to "Tanya Jawab Seputar BPJS Kesehatan (1)"

Posting Komentar